Penasihat Hukum Hargai Putusan Hakim Tolak Praperadilan Miryam

Tim penasihat hukum tetap berpegang bahwa penetapan status tersangka terhadap Miryam S Haryani tidak sesuai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 14:00 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam S Haryani saat menjalanni pemeriksaan di KPK (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Miryam S Haryani. Tim penasihat hukum mantan anggota Komisi II DPR ini menyatakan menghargai putusan hakim dan akan berkoordinasi terkait langkah berikutnya.

"Kami sudah menempuh jalur hukum, tentu kami menghargai putusan hakim. Ke depan kita akan ikuti alur proses hukum sebagaimana mestinya," kata pengacara Miryam, Mita Mulia usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Dia mengatakan, tim penasihat hukum tetap berpegang bahwa penetapan status tersangka terhadap Miryam tidak sesuai, lantaran tidak ada bukti permulaan yang cukup.

"Bahwa tidak ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka, namun hakim punya pertimbangan sendiri, di mana kita harus mempertimbangkan itu dengan seksama," sambung Mita.

Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan, penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam memberi keterangan palsu sudah sah di mata hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan (status) tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum," tegas hakim.

Hakim menyatakan dua alat bukti yang dijabarkan KPK terhadap penetapan tersangka Miryam yakni berupa surat dan video sudah cukup.

"Menimbang bukti surat dan video rekaman pemeriksaan saksi-saksi, bahwa hal ini sudah dan memenuhi dua alat bukti permulaan dan penetapan tersangka dengan surat sprindik (surat perintah penyidikan) sudah sesuai dengan prosedur dua alat bukti," kata Asiadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya