Polisi Tangkap Terduga Pembuat dan Penyebar Chat Palsu Kapolri

Chat palsu itu berisi percakapan terkait penanganan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Mei 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2017, 14:46 WIB
Cyber Army
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial HP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran diduga membuat dan menyebarluaskan chat palsu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui akun instagram @muslim_cyber1.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, chat palsu itu berisi tentang percakapan antara Kapolri Tito dengan Argo terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita beranama Firza Husein.

"Dia diduga sebagai admin akun instagram itu. HP diamankan di Bareskrim," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/5/2017).

HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei 2017 lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan dua buah kartu sim.

Akibat perbuatannya, HP diancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tutup Setyo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya