Polisi Dalami Motif HP Membuat dan Menyebarkan Chat Palsu Kapolri

Polisi menangkap pemilik akun instagram @muslim_cyber1 yang diduga membuat dan menyebarluaskan chat palsu Kapolri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Mei 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 11:12 WIB
Waspadai Aksi Cybercrime yang Mengincar Account Banking Kamu
Salah satu model cybercrime yang patut diwaspadai adalah phishing, seperti apa cara kerjanya?

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial HP, warga Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ia diduga membuat dan menyebarluaskan chat palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui Instagram (IG) dengan akun @muslim_cyber1.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku pihaknya masih terus mendalami motif dari HP membuat dan menyebarluaskan chat palsu melalui akun Instagram itu.

"Sekarang masih pendalaman apa motif dia. Yang jelas akun IG dia mengunggah itu," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sebelumnya, HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei 2017 lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan dua kartu SIM.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, chat palsu itu berisi tentang percakapan antara Kapolri Tito dengan Argo terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.

Akibat perbuatannya, HP diancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutup Setyo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya