Ini Sanksi dan Tindakan Pemerintah untuk Pengusaha yang Timbun Bahan Pangan

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti menimbun bahan pangan

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 29 Mei 2017, 13:11 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 13:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melakukan penindakan terhadap aksi-aksi spekulan yang menimbun bahan pangan sebelum masuknya Ramadan. Setidaknya tercatat ada enam penggerebekan dilakukan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras.

Sebagai bentuk sanksi tegas dari aksi-aksi ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya