KPK: Silakan Saja DPR Bentuk Pansus Hak Angket

Laode berharap agar hak angket ini tidak dijadikan sebagai sesuatu yang luar biasa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2017, 06:56 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 06:56 WIB
20160614-Wakil Ketua KPK Laode M Syarif-Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat tiba untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengaku lembaganya tidak mempermasalahkan pembentukan pansus hak angket.

"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak yang ada di kelembagaan DPR. Silakan ikuti proses sebagaimana yang ada di DPR," kata Laode di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Laode berharap agar hak angket ini tidak dijadikan sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Kalau misalnya DPR menganggap itu sebagai sesuatu yang luar biasa dan dibicarakan di pansus, silakan saja," ujar dia.

Terkait hal ini, Laode mengaku KPK belum memikirkan langkah yang akan ditempuh. KPK akan melihat terlebih dahulu apakah mekanisme pembentukan pansus hak angket itu telah berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau seandainya kita melihat, mungkin ada sesuatu yang tidak wajar pasti KPK akan memberikan pernyataan yang resmi," kata Laode.

Dia pun memastikan proses penanganan perkara di KPK, tidak akan terganggu dengan pembentukan pansus hak angket ini.

"KPK akan tetap berjalan sebagaimana adanya dan tidak akan menganggu proses penanganan perkara," Laode memungkas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan saat ini sudah ada lima fraksi yang mengirimkan nama-nama untuk menjadi anggota pansus angket KPK.

Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya