Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Motor mewah tersebut ternyata tidak pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil selama menjabat.
Advertisement
Baca Juga
"Belum/Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Motor berwarna hitam itu kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur. Motor disita dan dipamerkan pada Jumat (25/4/2025), sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat dititipkan di tempat aman di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Bandung. Motor kemudian dibawa ke Jakarta sehari sebelumnya, Kamis (24/4/2025).
KPK menduga motor tersebut memiliki keterkaitan erat dengan praktik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB yang saat ini tengah diusut. Motor itu kini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik.
"Motor ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dan akan diteliti lebih lanjut untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Tessa.
Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sepeda motor tersebut disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya dikutip dari Antara.
KPK juga mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang diserahkan ke KPK.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," kata Tessa.
Tessa menegaskan penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," ujarnya.
Advertisement
KPK Masih Usut Keterlibatan Ridwan Kamil
Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Untuk itu, KPK masih memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, (12/4/2025).
Setelah KPK memiliki informasi yang cukup, maka pihaknya akan segera memanggil Ridwan Kamil.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
