Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak meminta agar prajuritnya dapat peranan dalam pemberantasan terorisme untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme .
"Soal UU Antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apa pun juga," kata Gatot usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu malam, 4 Juni 2017.
Menurut Gatot, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara. Sehingga dia meminta definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya dari negara untuk mencegah dan memberantas.
Advertisement
"Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara, apa pun yang diundangkan. Karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apa pun yang ada di dalam undang-undang," kata Gatot.
TNI, kata Gatot, akan selalu siap dalam pemberantasan terorisme.
"TNI disuruh apa pun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris," ujar Gatot.
Sementara itu, anggota DPR RI Hanafi Rais mengatakan, usulan soal terlibatnya TNI dalam pemberantasan teroris masuk ke dalam UU Antiterorisme masih dalam perdebatan.
"Kalau secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal dalam draf itu disebutkan menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme itu sendiri," kata Hanafi.