Liputan6.com, Jakarta Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT. PLN di Gedung Parlemen, Rabu (31/05/2017) disinggung mengenai temuan BPK yang menyatakan bahwa PLN diminta untuk menagih sejumlah dana kepada kontraktor pelaksana. Dana tagihan itu akan dikembalikan kepada PLN.
“Kita telah mengadakan rapat dengan BPK, dan BPK menyampaikan kepada Komisi VII bahwa ada temuan BPK terkait PT. PLN yang harus menagih sejumlah dana kepada kontraktor pelaksana, untuk dikembalikan kepada PLN. Namun memang kami belum diberi angkanya,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi saat memimpin rapat.
RDP yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT. PLN adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan serta kelanjutan dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Rapat ini adalah kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya maka kami memberikan kesempatan kepada Dirut PLN untuk menyampaikan hal-hal yang penting saja. Sudah banyak informasi yang sangat berguna bagi kami semua, yang didapat dari rapat-rapat sebelumnya. Rapat kali ini hanya tinggal melengkapi hal-hal yang mungkin pada rapat sebelumnya itu masih ada beberapa pertanyaan yang perlu disampaikan pada kesempatan kali ini,” papar Mulyadi.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto meminta penjelasan kepada pihak PLN tentang bagaimana roadmap transmisi PLN dalam mendukung pembangkit-pembangkit yang sedang dibangun, dan juga mempertanyakan apakah PLN sudah menerima hasil audit BPK mengenai pembangkit PLTU.
“Dalam proyek pembangkit ini tentunya kita memerlukan transmisi juga, saya ingin mendapatkan informasi mengenai roadmap transmisi PLN itu seperti apa, untuk dapat mendukung pembangkit-pembangkit yang sedang dibangun ini, misalnya yang lintas Sulawesi, Kalimantan, maupun Sumatera,” ujar Dito.
Sementara terhadap pertanyaan seputar hasil audit BPK, Dirut PLN sendiri mengaku bahwa pihaknya sampai rapat hari itu diadakan, belum menerima hasil audit BPK tentang pembangkit PLTU.
(*)
Advertisement