PAN Minta KPK Evaluasi Terkait Dugaan Amien Rais Terima Suap

Menurut Drajad Hari Wibowo, KPK tak pernah memeriksa Amien Rais dalam kasus tersebut, baik saat penyelidikan maupun penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 09:03 WIB
Amien Rais
Mantan Ketum PAN, Amien Rais memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Jumat (2/6). Amien Rais mengklarifikasi Dana yang disebut dalam persidangan kasus alat kesehatan mengalir ke dirinya sebesar Rp 600 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Hari Wibowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi internal.

Hal ini menyusul disebutnya nama Amien Rais yang diduga menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Jadi saya sudah sampaikan ke Mas Febri, kami berharap ada evaluasi internal di KPK, apakah pihak jaksa sudah bertindak profesional," ujar Drajad usai bertemu juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Apalagi, menurut dia, KPK tidak pernah memeriksa Amien Rais dalam kasus tersebut, baik saat penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, ia menilai penyebutan nama Amien Rais dirasa aneh.

"Saya enggak tahu, saya enggak bisa memberikan judgement. Mereka (jaksa KPK) profesional atau tidak. Tapi kami percaya pada KPK. Saya pribadi percaya pada KPK 100 persen dan tolong ada evaluasi internal," ujar Drajad.

Dengan evaluasi tersebut, ia berharap lembaga antirasuah bisa semakin baik ke depannya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Kalau jaksa tidak sesuai dengan prosedur KPK, mungkin perlu dievaluasi apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak. Karena kalau tidak, mungkin dampaknya kerusakan yang akan jauh lebih besar," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa KPK menyebut nama Amien Rais dalam tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari. Amien diduga menerima aliran dana Rp 600 juta terkait pengadaan alkes di Kemenkes. Penerimaan uang kepada Amien tersebut terjadi secara bertahap.

"Jadi dari saya pribadi yang sampaikan itu, apakah jaksa sudah bertindak sesuai aturan KPK, dan kalau sudah apakah prosedur KPK ini sudah tepat atau bisa diperbaiki," papar Drajad.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya