PAN Mendadak Dukung Hak Angket KPK, Terkait Amien Rais?

Rencana itu bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Taufik Kurniawan, yang tegas menolak Hak Angket KPK.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Jun 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 14:55 WIB
Peti Mati untuk DPR Terkait Hak Angket KPK
Pengiriman peti mati untuk DPR, karena warga Solo ini kecewa dengan hak angket KPK. (Liputan6.com/Fajar Abrori).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendadak mempertimbangkan anggotanya bergabung di Hak Angket KPK. Spekulasi muncul bahwa niatan tersebut terkait dengan perkara korupsi Alat Kesehatan yang menyeret nama Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat partai berlambang matahari terbit kembali menggelar rapat harian di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP). Rapat membahas rencana pengiriman anggotana ke Pansus KPK.

"Kalau kami tidak mengirim (anggota), tentu kami tidak bisa banyak berbuat misalkan nanti terjadi pelemahan terhadap KPK," ujar Yandri di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Tentunya rencana itu bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Taufik Kurniawan, yang tegas menolak Hak Angket KPK. Terkait hal itu, Yandri menjelaskan perubahan sikap tersebut.

"Kenapa kami waktu itu tidak mengirimkan nama? Harapan kami dulu kan angket tidak ada. Ternyata angket dengan undang-undang MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sekarang ada. Tidak lengkapnya anggota fraksi mengutus orang, (hak angket) tetap akan jalan," ujar politikus PAN tersebut.

Yandri beralasan, Hak Angket nantinya dapat memperkuat KPK dalam menjalankan tugas dan fungsi.

"Dalam rangka tugas kami memperkuat KPK, ya mungkin opsi untuk mengirimkan orang tetap kami buka sekarang. Kenapa kami dulu mendukung supaya tidak ada hak angket, supaya selesai sudah tidak perlu ada gonjang-ganjing terhadap pelemahan KPK," ungkap Yandri.

Yandri menolak bila perubahan sikap tersebut adalah untuk melemahkan KPK, justru sebaliknya.

"Tapi kalau untuk memperlemah kemudian mendelegitimasi KPK tentu PAN tidak setuju," kata Yandri.

Alasan lain, apakah terkait dengan Amien Rais yang namanya disebut di Pengadilan Tipikor dalam kasus Alkes yang melibatkan eks Menkes Siti Fadilah.

"Oh gak, itu beda. Landasan hukum untuk membuat angket kan sudah jauh sebelum, dikirimkan ke paripurna. Nggak ada kaitannya dengan Pak Amien. Angket, ada enggak ada masalah Pak Amien kan tetap berjalan," Yandri menuturkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya