KPK: Ketua Komisi B DPRD Jatim Terima Suap Rp 600 Juta Tiap Tahun

Sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur rutin memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Basuki.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Jun 2017, 06:10 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 06:10 WIB
KPK Tunjukan Barang Bukti dari OTT Pejabat Jawa Timur
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkap, uang suap Rp 150 juta yang diduga diterima Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Muhammad Basuki, merupakan komitmen fee. Uang itu rutin diterima Basuki setiap tahun dari dinas di Provinsi Jawa Timur.

Basaria mengatakan, sejumlah dinas itu rutin memberikan uang sejumlah Rp 600 juta kepada Basuki. Uang itu diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Dia menyebut pemberian uang diduga suap ini terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.

"Diduga uang itu merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Adapun dinas yang diduga bekerja sama dengan tersangka adalah Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Basaria juga mengungkapkan, pada 26 Mei 2017 Muhammad Basuki diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 100 juta dari Rohayati terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

"Pada 21 Mei 3017, MB menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan pada triwulan I, Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur," papar Basaria.

Kendati begitu, dia belum dapat memastikan total uang yang diterima Basuki terkait kasus ini.

"Tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para Kepala Dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumalah Rp 600 juta tiap tahunnya dengan pemberian per triwulan. Jadi per triwulan Rp 150 juta," Basaria memungkas.
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya