KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Emirsyah Satar

Istri Emirsyah Satar akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 01:09 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 01:09 WIB
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah Satar diperiksa untuk pertama kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Sandriana Abubakar. Istri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu diketahui tengah sakit.

"Ada satu saksi yang tidak hadir, itu ibu rumah tangga saksi (Sandriana Abubakar), dan akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Istri Emir tersebut sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Menurut Febri, keterangan Sandriana dianggap penting untuk merampungkan berkas Chairman Mataharimall.com tersebut.

"Rencananya pada saksi dilakukan pemeriksan terkait indikasi aliran dana ke sejumlah pihak‎," kata Febri.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA), dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya