Tommy Pernah Menemui Syafiuddin Kartasasmita

Hutomo Mandala Putra pernah mendatangi rumah Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Ia bermaksud memperlancar urusan Kasus Tukar Guling Aset antara PT Goro Batara Sakti-Bulog.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Feb 2002, 08:01 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2002, 08:01 WIB
270202cIsteri2Safiyud.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Perkembangan kasus penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/02), terungkap bahwa Hutomo Mandala Putra ternyata pernah menemui Syafiuddin di rumahnya, Jalan Mandor Hasan, Cipayung, Jakarta Timur, pada Oktober 2000. Saat itu, Tommy Soeharto datang bersama pengacaranya, Elza Syarief dan tiga kawan dekatnya [baca: Sidang Kasus Penembakan Hakim Agung Molor].

Di depan majelis hakim yang diketuai Tusani Djafrie, istri kedua Syafiuddin, Iwah Setiawati mengungkapkan, maksud kedatangan Tommy adalah meminta bantuan suaminya menangani Kasus Tukar Guling Aset PT Goro Batara Sakti-Bulog. Namun, permohonan itu tak ditanggapi Syafiuddin. "Almarhum memang tak pernah menjualbelikan perkara," kata Iwah.

Bahkan, kata Iwah, Syafiuddin pernah menolak permintaan serupa dari tersangka Kasus Bank Bali Djoko Chandra. Itulah sebabnya, ia menanyakan kebenaran ucapan petinggi Grup Humpuss yang menyatakan keluarganya pernah menerima uang Rp 200 juta.

Selain Iwah, hakim juga menghadirkan saksi Airin Suhesti, putri Syafiuddin. Dalam kesaksiannya, Airin mengatakan, ayahnya merasa gundah sejak perkara tommy dipegang Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Taufik. Apalagi, ketika Taufik mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membebaskan Tommy [baca: Muhammad Taufik: Silakan Masyarakat Memprotes ]. Kendati begitu, baik Iwah maupun Airin mengaku tak mendapat ancaman berkaitan kasus tersebut.

Menurut rencana, sidang pembunuhan Syafiuddin akan digelar pekan depan. Dalam sidang itu, majelis hakim akan menghadirkan saksi kunci lain, termasuk kawan dekatnya Tommy Soeharto.(ULF/Fransambudi dan Agung Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya