Ambang Batas Presiden Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Koalisi Masyarakat Pemilu yang lain tidak mengusulkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden di dalam revisi UU Pemilu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2017, 20:05 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 20:05 WIB
Revisi UU Pemilu
Diskusi seputar ambang batas presiden dalam revisi UU Pemilu, Minggu (11/6/2017). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, menjelaskan jika ambang batas pencalonan presiden (president threshold) dalam revisi UU Pemilu dipaksakan, maka akan memberikan ketidakadilan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.‎

"Pilihan ini bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, termasuk mengikat pembuat undang-undang," tegas Sunanto di Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Karena itu, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Pemilu yang lain tidak mengusulkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden di dalam revisi UU Pemilu.

"Karena tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak, dan potensial bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," jelas Sunanto.

Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, telah mengisyaratkan Presidential Threshold akan menjadi tantangan berat. Hal ini disampaikan dalam acara bincang-bincang bersama Pokja Pers Kemendagri, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

"Hari Selasa adalah final tidak akan ada penundaan. Alhamdullilah kalau ada paket. Tapi kalau enggak, kita voting. Sekarang variasinya bisa banyak. Pemerintah mempunyai standing (melawan). Kalau misal di voting 20-25 (ada residential threshold) , saya tutup mata untuk ketuk palu. Tapi kalau 0 persen dominan (tanpa presidential threshold) bagaimana? Kalau dibawa ke paripurna bagaimana?," ucap Lukman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung, sebagai pihak pemerintah merasa yakin ini akan diakomodasi. Sehingga akhirnya berakhir dengan tenang.

"Happy ending, saya punya keyakinan. Mungkin sebelum Selasa sudah selesai. Ini bukan barang baru presidential threshold. Kalau dikatakan pemerintah tidak punya hak politik, ya. Tapi melihat kondisi, pemerintah bisa berikan pandangan ke fraksi. Ada sesuatu lebih baik," tegas Yuswandi.

Soal pernyataan Lukman akan dibawa ke paripurna, dia berharap itu tidak terjadi. Karenanya, dalam waktu dekat ini bisa terus dikomunikasikan.

"Kita harap tidak di paripurna, kecuali paripurna ada forum pembahasan. Semua anggota akan terus berkomunikasi. Mudah-mudahan (revisi UU Pemilu) selesai sesuai penjadwalan dari DPR," pungkas Yuswandi.

 


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya