Sidang Kasus E-KTP, Terdakwa Irman Sebut Adanya Peran Setnov

Terdakwa Irman menyebut adanya peran Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR RI.

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 13 Jun 2017, 04:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 04:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Korupsi E-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (13/6/2017), terdakwa Irman dan Sugiharto kembali dihadapkan hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP.

Hakim Ketua John Halasan Butarbutar meminta terdakwa Irman untuk menerangkan kronologi perkenalannya dengan Andi Narogong salah satu tersangka lainnya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Irman juga mengakui adanya peran Setya Novanto dalam kelancaran proyek senilai Rp 5, 9 triliun tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya