Buni Yani Didakwa 2 Pasal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang perdana Buni Yani.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 17:11 WIB

Fokus, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Buni Yani. Dalam sidang tersebut, Buni Yani hadir didampingi kuasa hukumnya yang berjumlah 29 orang.

Seperti yang ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (13/6/2017), dalam sidang yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang ITE karena telah mengunduh video tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta, dan mengurangi durasi rekaman video pidato kunjungan Basuki Tjahaja Purnama ke Pulau Seribu yang mengutip surat Al Maidah.

Kedua melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat dua Undang-Undang ITE, karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Untuk mengamankan jalan sidang, puluhan aparat kepolisian disiagakan di gedung pengadilan. Ketatnya pengamanan dilakukan karena puluhan massa pendukung Buni Yani menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya