Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (17/6/2017), saat ditemui usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Prasetyo mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara, terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat oleh pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Yulianto.
Prasetyo juga menyebutkan dirinya telah mendapat informasi, bahwa status Hary Tanoe telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Advertisement
Senin lalu, Hary Tanoe menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jampidsus Yulianto. Ancaman tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight Telecom, dimana Hary Tanoe menjabat sebagai komisaris.