Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017) sore. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta.
Advertisement