Ini Alasan Kalapas Cipinang Pindahkan Lagi Ahok ke Mako Brimob

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 22 Jun 2017, 10:26 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 10:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017) sore. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya