Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan

Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasusnya.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 30 Jun 2017, 11:22 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 11:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya