Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda (GP) Ansor mempertanyakan tindak lanjut upaya pemerintah terkait dengan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sampai hari ini kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya," ujar Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Menurut dia, sejak diumumkan rencana pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, Pemerintah terlalu lama memproses langkah tersebut melalui mekanisme hukum, sehingga HTI tetap melakukan aktivitas.
Advertisement
"Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat atau tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Yaqut.
Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013, pembubaran ormas memang harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ormas bila berkeinginan kuat membubarkan HTI.Â
"Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berpikir kan pasti nggak," kata dia.
Langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu, kata Yaqut, harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Bila tidak, maka organisasi yang didirikan di Palestina itu tetap dapat menjalankan aktivitasnya.
Yaqut mencontohkan ada kampus swasta besar di Semarang, Jawa Tengah yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah. Padahal pemerintah melalui Menristekdikti sudah memperingatkan kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme.
"Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila. HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu Khilafah Islamiyah," Yaqut menandaskan.