Petugas Bandara Korban Tampar Maafkan Istri Jenderal, Tapi...

Pihak Bandara Sam Ratulangi hingga saat ini belum menarik laporannya di kepolisian.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Jul 2017, 17:06 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 17:06 WIB
Berkacamata Hitam, Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Diperiksa Polisi
Joyce Warouw diduga melakukan penamparan ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017), Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Manado - Joice Warouw menyatakan maafnya terhadap Jennifer Elizabet Wehantouw, petugas Bandara Sam Ratulangi yang ditamparnya. Di satu sisi, Polri berharap kasus ini selesai di luar pengadilan. Lalu, apa respons Jennifer?

Bahkan, polisi berharap kasus ini selesai dan menyerahkan kepada korban akhir dari penamparan yang dilakukan istri sang jenderal polisi itu.

"Bila pelaku dengan tulus meminta maaf, saya juga bisa menerima. Tapi sepenuhnya saya serahkan saja kepada manajemen Bandara Sam Ratulangi Manado. Sampai saat ini, belum ada komunikasi dengan pelaku," ujar Elizabet kepada sejumlah wartawan, Minggu 9 Juli 2017.

Pihak manajemen Bandara Sam Ratulangi Manado hingga kini belum menarik laporan dan masih terus berlanjut. Menurut GM Bandara Sam Ratulangi, Erik Susanto, hingga kini belum ada permintaan maaf secara langsung dari pelaku.

"Kami hanya melihat melalui media. Kasus itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan masih terus berlanjut," ujar Eric.

Erik menambahkan, pihaknya menunggu proses lanjut di kepolisian, namun yang penting pihaknya sudah menjawab permintaan maaf Joice seperti yang disampaikan di media.

Sementara itu, usai pemeriksaan di Mapolda Metyro Jaya, Jumat 7 Juli 2017, Joice menyatakan penyesalannya terkait penamparan yang dilakukannya itu. Dia meminta maaf kepada korban yang ditamparnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat berada di Manado, Minggu 09 Juli 2017, mengatakan Joice sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun Kapolri juga menyatakan, jika sudah ada permohonan maaf dari pelaku, dan diterima oleh korban selanjutnya bisa ditempuh penyelesaian di luar pengadilan.

"Saya sudah mendengar dari pihak petugas bahwa adik Jenny sudah memberikan maaf. Saya berterima kasih. Ada perkara yang bisa diselesaikan dengan penyelesaian di luar pengadilan. Itu tergantung komunikasi, khususnya sikap dari korban," ujar Kapolri.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya