Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Charles Andrew Korengkeng terancam masuk bui lantaran mematahkan palang parkir Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Pembacaan dakwaan sudah dilakukan pada 6 Juli. Dalam dakwaan, Andrew dianggap melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
"Hari ini agendanya pembacaan nota keberatan/eksepsi dari saudara Andrew," ucap salah satu kuasa hukum Andrew dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Namun, setelah pukul 10.40 WIB, pihak pengadilan menunda sidang karena dua hakimnya berhalangan hadir.
"Hari ini (sidang) ditunda, karena dua hakimnya pelatihan," jelas kuasa hukum LBH lainnya Ayu Eza Tiara.
Andrew didakwa merusak dan mematahkan palang parkir karena mendorong paksa saat tidak melihat penjaga parkir. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan ingin keluar.
Andrew sempat ditegur seorang penjaga parkir yang mengawasi melalui CCTV. Namun, terdakwa memilih langsung pergi memacu sepeda motornya.
Akibat perbuatan tersebut, pengelola Apartemen Green Pramuka, yaitu PT Mina lnvestama Perdana mengalami kerugian sekitar Rp 100 ribu.
Saksikan video menarik di bawah ini: