Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan polemik.
Organisasi Advokat Indonesia (OAI) adalah salah satu yang mempertanyakan hal itu. Mereka pun membawa Perppu ini untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan, pihaknya ingin menguji secara formil dan materiil Perppu Ormas. Menurut dia, Perppu itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
"Secara formil kita uji prosesnya karena kita anggap bertentangan dengan UUD 45, maupun secara formil juga bertentangan. Kalau formil kan atas penerbitannya, sedangkan materiil kan muatan yang di dalamnya," ucap Virza di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dengan diuji dari kedua sisi, dia berharap MK mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu tersebut.
"Tuntutan kami agar MK untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Walaupun Perppu ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Artinya diterima atau ditolak oleh DPR, MK harus memiliki kewenangan juga," tutur Virza.
Menurut dia, ada beberapa alasan kenapa Perppu ini tidak layak untuk diterbitkan. Pertama, kata dia, alasan pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan ormas yang anti-Pancasila, padahal belum ada proses atau putusan dari pengadilan.
Kemudian dasar kewenangan pemerintah yang mampu membubarkan ormas secara langsung, dianggap tak tepat dan salah tafsir. Lalu alasan adanya kegentingan yang memaksa, dianggap tak berdasar.
"Hak kemerdekaan itu diatur oleh konstitusi. Jadi, yang berwenang mencabut adalah pengadilan," tandas Virza.
Saksikan video menarik di bawah ini: