Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.
Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) dalam UU Hak Cipta.
Kelima pasal tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan penting dalam industri musik, seperti izin pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), pihak yang wajib membayar royalti atas kegiatan performing, kemungkinan pihak selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menetapkan tarif secara mandiri, hingga penerapan ketentuan pidana dalam hal royalti performing yang belum dibayarkan.
Advertisement
Pengajuan uji materiil ini didampingi oleh tim kuasa hukum yang dikoordinasi oleh Panji Prasetyo.
Kolaborasi Lintas Generasi
Para penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mencakup berbagai generasi musisi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri KOTAK, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.
Sebagian dari mereka juga merupakan anggota Visi (Vibrasi Suara Indonesia), sebuah wadah kolektif yang dibentuk sebagai ruang bersatu, berserikat, dan berdaya bagi para penyanyi Indonesia.
Advertisement
Alasan Pengajuan Uji Materiil
Gerakan Satu Visi mengajukan uji materiil ini karena adanya kekhawatiran atas ketidakjelasan penafsiran beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang berpotensi memicu konflik di antara para pelaku industri musik.
Menurut mereka, aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya melindungi hak pekerja musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
"Selain dibentuk sebagai rumah para penyanyi dan pencipta lagu untuk berkumpul, berserikat, dan berdaya, Visi juga bertujuan menjaga keharmonisan dan keselarasan ekosistem musik Indonesia. Kami tidak ingin ada konflik antarprofesi di dunia musik Indonesia. Kita semua bekerja di industri yang sama, di jalan yang sama, yaitu musik. Semoga upaya ini dapat menyatukan kita semua, seperti halnya musik yang menyatukan banyak orang," ujar Armand Maulana.
Armand menambahkan, "Uji materiil ini adalah langkah awal agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran dalam pengumpulan royalti di masa depan."
Senada dengan Armand, Bunga Citra Lestari berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan hukum yang diperlukan.
"Kami berharap setelah uji materiil ini dilakukan, tidak ada lagi kebingungan dalam penafsiran aturan yang bisa memicu keresahan. Ini adalah langkah konkret dan bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi untuk mendukung terciptanya ekosistem musik yang adil untuk semua pihak. Semoga kita semua bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman di industri musik Indonesia," ujar Bunga Citra Lestari.
Harapan
Gerakan Satu Visi berharap upaya ini dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas dalam industri musik Indonesia. Langkah ini didasari oleh keinginan untuk membangun ekosistem musik yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk informasi dan perkembangan terbaru terkait Visi dan Gerakan Satu Visi, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia.
Advertisement
