Respon OJK Soal Putusan MK Soal Pembatalan Klaim Sepihak Asuransi

OJK menilai keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya perbaikan signifikan dalam hal kesepakatan antara perusahaan asuransi dan konsumen.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Feb 2025, 14:45 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 14:45 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikeluarkan pada awal tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya perbaikan signifikan dalam hal kesepakatan antara perusahaan asuransi dan konsumen.

"Tapi kita menyambut baik keputusan MK 251, jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya dua belah pihak harus pakat untuk pasal 251 keputusan MK," saat ditemui di usai Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, kedua belah pihak kini diharuskan untuk lebih memperhatikan ketentuan yang ada dalam perjanjian, yang mencakup informasi yang harus disampaikan secara jelas dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Gandeng Asosiasi

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK tidak akan bekerja sendirian dalam menindaklanjuti keputusan ini. Asosiasi-asosiasi terkait, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) juga telah dilibatkan dalam diskusi mengenai implementasi keputusan MK tersebut.

"Jadi, dalam waktu dekat kita akan nanti, kita gak mungkin sendiri ya, dengan asosiasi AAJI, AUI, AASI juga kita sudah bicara, nanti ada respon mengenai hal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan berfokus pada keseimbangan antara hak konsumen, perusahaan asuransi, serta masyarakat.

Menurut, dia dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan pihak konsumen akan lebih terlindungi, sementara perusahaan asuransi juga mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan usahanya dengan transparansi yang tinggi.

 

 

Polis Asuransi Akan Lebih Ketat?

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti... Selengkapnya

Ogi menjelaskan bahwa di masa depan, proses pembuatan polis asuransi diharapkan akan menjadi lebih ketat dan transparan. Dalam perjanjian-perjanjian baru, konsumen harus memahami secara jelas informasi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi, yang harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, Ogi menyebutkan bahwa salah satu tujuan utama dari keputusan MK adalah untuk menciptakan keseimbangan antara perusahaan asuransi dan konsumen, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun iklim industri asuransi yang lebih sehat, yang pada gilirannya akan menguntungkan seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi konsumen, perusahaan, maupun masyarakat secara umum.

"Diungkapkan di dalam perjanjian-perjanjiannya, karena itu dari semula dari awal, itu si konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi, ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi, intinya itu," jelasnya.

 

Perkembangan Industri Asuransi RI

Ilustrasi Formulir Asuransi Kesehatan
Ilustrasi Formulir Asuransi Kesehatan (freepik/osaba)... Selengkapnya

Adapun dalam laporannya, Ogi menyampaikan bahwa hingga November tahun 2024, industri asuransi tercatat tumbuh positif dengan peningkatan aset sebesar 1,07% YoY untuk asuransi jiwa dan 6,47% untuk asuransi umum dan reasuransi.

Untuk tahun 2025, berdasarkan rencana bisnis yang disampaikan oleh perusahaan, aset asuransi diproyeksikan akan meneruskan pertumbuhan mencapai 3-4% untuk asuransi jiwa dan 6-7% untuk asuransi umum dan reasuransi, atau secara agregat diharapkan dapat tumbuh 4-5%.

Pada asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya