Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Miryam Batal Baca Eksepsi

Majelis hakim John Halasan Butar-butar mengatakan ketua majelis hakim Frenky Tambuwun tengah berduka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jul 2017, 11:19 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 11:19 WIB
Sidang Perdana Miryam
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu beragenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Miryam S Haryani batal membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

Sidang Miryam ditunda karena Ketua Majelis Hakim Frenky Tambuwun tidak dapat hadir. Majelis hakim John Halasan Butar-butar mengatakan salah satu hakim Frenky tengah berduka.

"Demi alasan kemanusiaan kita tunda sidangnya Senin minggu depan," kata hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat jaksa, karena keberatan itu saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar," ujar Miryam S Haryani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.

Politikus Partai Hanura tersebut merasa aneh dengan pasal yang dikenakan kepadanya. Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 55 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya enggak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan," kata Miryam S Haryani.

Jaksa KPK mendakwa Miryam telah sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam korupsi e-KTP.

Untuk itu, terhadap keterangan terdakwa, JPU meminta kepada hakim agar Miryam ditetapkan sebagai pelaku pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar.

Jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya