Selain Setya Novanto, KPK Juga Cegah 2 Orang Lainnya ke Luar Negeri

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 5 Juli 2017 hingga enam bulan ke depan.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 19 Jul 2017, 06:50 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 06:50 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah sebelumnya mencegah Ketua DPR RI Setya Novanto‎ keluar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah dua orang‎ lagi keluar negeri, terkait kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (19/7/2017), dua orang yang dicegah yaitu adik kandung tersangka Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan juga  kakaknya, Dedi Priyono.

Dua saudara kandung tersangka dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong, dicegah bepergian ke luar negeri sejak 5 Juli 2017 hingga enam bulan ke depan. KPK beralasan, ‎pencegahan terhadap keduanya merupakan kebutuhan penyidikan, serta jika sewaktu‎-waktu dibutuhkan keterangan tidak berada di luar negeri.

Sementara itu, untuk tersangka Setya Novanto, Selasa 18 Juli kemarin melayangkan surat klarifikasi kepada KPK, agar lembaga pemberantasan korupsi tersebut segera memberikan surat resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya