Liputan6.com, Jakarta - Anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, telah diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Axel akhirnya mengaku bahwa dia telah memesan narkotika jenis happy five atau H5 kepada tersangka JV yang ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandara Soetta. Putra Jeremy Thomas itu akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hari ini juga yang bersangkutan kita tahan. Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan sementara, ujar Argo, Axel baru kali ini melakukan transaksi narkoba. Dalam kasus ini, dia diketahui telah mengirim uang ke JV sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli happy five.
Namun, polisi belum bisa memastikan sudah berapa lama Axel mengonsumsi narkoba. Polisi juga belum bisa memastikan motif Axel memesan barang haram itu. Apalagi saat dites urine, Axel dinyatakan negatif narkoba.
"Kami akan dalami kembali, karena pemeriksaan belum selesai," kata dia.
Argo menjelaskan, Axel dapat dipidana sekali pun tidak ditemukan barang bukti narkoba dalam dirinya dan dinyatakan negatif mengonsumsi psikotropika. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan permufakatan dalam transaksi narkotika.
"Yang terpenting dia ikut pemufakatan itu. Ikut memesan di situ. Dia memesan pun sudah salah. Apalagi mentransfer. Makanya dia dapat dikenai UU Psikotropika Pasal 71," ucap Argo.
Adanya Bukti Transfer
Penetapan tersangka terhadap Axel dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik menemukan dua alat bukti, antara lain keterangan saksi dan tersangka yang lebih dulu ditangkap, ditambah bukti transfer pembelian H5. Apalagi saat ini Axel sudah mengaku.
"Ada handphone-nya, bukti transfernya, ada catatan pemesanan untuk A sekian, untuk B sekian. Catatan kertas itu ada semua. Pengakuan dia sendiri sudah, pengakuan tersangka (lain) sudah, pengakuan saksi semua ada," ucap dia.
Dalam kasus ini, Axel disangkakan melanggar Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.‎ Putra pesinetron senior itu terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.
Sebelumnya, Axel Mathew dilaporkan disekap dan dipukuli oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Divisi Propam Polri.
Rupanya, peristiwa tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan terhadap dua WNI berinisial JV dan DRW, yang kedapatan membawa 1.118 butir narkoba jenis happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017.
Axel diduga sebagai salah satu pemesan barang haram tersebut. Peristiwa di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu malam itu merupakan penangkapan yang dilakukan aparat Polres Bandara Soetta terhadap Axel Matthew.
Saksikan video menarik di bawah ini: