Anak Jeremy Thomas Akui Telah Memesan Narkoba

Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew, telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 19 Jul 2017, 12:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 12:45 WIB
Jeremy Thomas
Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew, telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan obat-obatan terlarang berjenis psikotropika. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Yakni, berupa keterangan saksi dan bukti transfer pembelian narkoba. Bahkan Axel telah mengakui perbuatannya di hadapan tim kepolisian.

"Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta menggunakan salah satu bank. Yang bersangkutan sudah kami periksa pagi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Axel Matthew Thomas telah resmi ditahan. "Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda," ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Diutarakan Argo Yuwono, kakak Valerie Thomas itu baru sekali ini memesan obat terlarang. "Tetapi masih kami dalami, karena belum selesai pemeriksaannya. Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ. Sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71," kata dia.

Axel Mathew Thomas sebelumnya dilaporkan disekap dan dipukuli oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di hotel kawasan Jakarta Selatan, Sabtu malam, 15 Juli 2017. Jeremy Thomas lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy Thomas. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari anggota polisi.

 

 

Simak video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya