Busyro: Tetapkan Setnov Tersangka, Independensi KPK Tak Diragukan

Busyro Muqaddas mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 20 Jul 2017, 06:03 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 06:03 WIB
Cegah Korupsi ICW Gelar Diskusi
Komisioner KPK, Busyro Muqaddas (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi "Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi lembaga antirasuah itu yang berani menaikkan status Ketua DPR Setyo Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP.

"Itu satu tahap selesai, artinya independensi KPK tidak seperti yang diragukan oleh Pansus Hak Angket DPR," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (19/7/2017).

Busyro tidak menampik tekanan kepada KPK akan lebih kuat setelah kasus ini. Akan tetapi, ini sekaligus menjadi genderang perang bagi rakyat yang masih berpihak kepada KPK. Meskipun demikian, ia juga meyakini pimpinan DPR tidak identik dengan Setyo Novanto karena ada banyak pimpinan DPR yang masih bersih.

Dia menuturkan Setyo Novanto akan ditahan suatu saat dan DPR harus berani melakukan penyegaran pimpinan karena ketuanya sudah mengalami disfungsi.

"Tidak mundur masa dibiarkan saja, kan tidak elok," kata Busyro.

Ia menilai kasus ini menjadi sinyal bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus lain yang belum terselesaikan di periode sebelumnya karena keterbatasan sumber daya manusia, seperti Hambalang, Century, BLBI yang mulai dilidik, reklamasi, dan RS Sumber Waras.

Busyro meminta Deputi Pencegahan KPK untuk menolong partai politik dan DPR secara institusi untuk mencegah terjadinya korupsi yang tersistem ini.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya