Setya Novanto Jadi Tersangka Korupsi E-KTP

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 18:57 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Jumat pekan lalu, 14 Juli 2017, Setya Novanto kembali datang memenuhi panggilan KPK. Dia datang sekitar pukul 09.55 WIB bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sambil tersenyum, sejak turun dari mobilnya, Setya langsung masuk ke Gedung KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK sebelumnya sudah memanggil Setya Novanto pada Jumat 7 Juli lalu, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

Sebelum itu, Setya juga sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini menjadi terdakwa. Dua orang itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Muncul di Dakwaan

Nama Setya sendiri muncul dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Dia disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, serta Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

Peran Setya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Dia juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

Sementara itu, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri, hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.

Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam megaproyek itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong sebatas rekan bisnis dalam pembuatan kaus partai.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga orang itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya