Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan kewenangan pemerintah. Apalagi, pemerintah baru saja mengeluarkan Perppu Ormas.
"Apa yang dilakukan Kemenkumham dibenarkan. Jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang tanda petik mengancam atau berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI, ini sah-sah saja," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut politikus Partai Golkar ini, apabila pemerintah merasa ada organisasi yang dianggap mengancam, mereka berhak membubarkan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
Advertisement
Bambang menilai, begitu perppu dikeluarkan pemerintah maka langsung berlaku, kecuali bila DPR menolak. Namun hingga saat ini diakuinya DPR belum menerima Perppu Ormas tersebut.
"Perppu begitu dikeluarkan langsung berlaku, nanti berhenti kalau di masa sidang mendatang ditolak. Tapi, selama belum ditolak, ya berlaku. Itu gugur kalau DPR menganggap atau bersikap menolak. Saya belum cek (Perppu Ormas sudah masuk DPR atau belum), di masa sidang berikutnya," kata Bambang.
Anggota Komisi X sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, juga menilai membubarkan HTI sudah tepat.
"Ini sudah tepat, bahwa ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi, sebagaimana diragukan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap perppu ini," kata Dadang.
Alasannya, lanjut dia, dari berbagai penyataan-pernyataan dan gerakan-gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila.
"Ketegasan seperti inilah yang tentunya rakyat inginkan. Pemerintah tidak usah ragu-ragu karena ini untuk kebaikan masyarakat," imbuh dia.
Dia yakin, masyarakat sepakat bahwa paham-paham ormas yang menjadi amunisi paham radikal ini perlu ditertibkan. Menurut dia, ormas-ormas lain tidak usah takut terhadap keberadaan perppu sepanjang tidak doktrin dan aksi yang bertentangan dengan Pancasila.
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan izin badan hukum HTIÂ telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
Â
Saksikan video di bawah ini: