Polri Ancam Pidanakan Anggota HTI Bila Masih Lakukan Kegiatan

Pemerintah telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut dilarang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jul 2017, 16:27 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 16:27 WIB
Polisi Beberkan Temuan Terkait Ledakan di Kampung Melayu
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto (kanan) memberikan keterangan pers terkait ledakan yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (25/5). (Liputan6.com/Ferry Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas tersebut dilarang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka pihaknya akan memproses secara hukum anggota HTI yang masih melakukan kegiatan.

"Sudah dibubarkan oleh pemerintah. Tapi pengurusnya masih berkutat, masih mengaku mereka organisasi maka akan diproses. Karena kan enggak boleh," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Proses pidana, sambung dia, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan dan tentunya sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia menambahkan, polisi tak harus menerima laporan dari masyarakat untuk memproses pelanggaran tersebut.

"Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas," ucap Setyo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

 

Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya