Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan ini, HTIÂ tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnakaman ormas tersebut.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI nantinya tidak boleh lagi dilaksanakan. Kalau masih nekat melaksanakan kegiatan akan dianggap melanggar hukum.
"Itu namanya melawan hukum," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Setiap warga negara, lanjut Menko Polhukam, memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum. Ketika memaksakan diri melakukan hal yang melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Itu urusan polisi," ucap Wiranto.
Sebelumnya, kepolisian memastikan akan melakukan tindakan hukum bagi anggota HTI yang tetap melakukan kegiatan. Polisi bisa langsung menghentikan kegiatan tanpa menunggu laporan masyarakat seperti tertuang pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Â
Saksikan video berikut ini: