Sikap PBNU dan MUI Soal Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Usai pencabutan status badan hukum, aktivitas HTI di kantor pusatnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan nampak sepi.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Jul 2017, 18:32 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 18:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas direspons positif sejumlah organisasi Islam, seperti PBNU dan MUI. Karena, ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (20/7/2017), seiring keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI, Polri tidak akan memberi lampu hijau pada kegiatan ormas ini.

Untuk itu, Kapolri mengingatkan agar ormas ini tidak merespons keputusan pemerintah dengan tindakan anarkistis.

Usai pencabutan status badan hukum, aktivitas HTI di kantor pusatnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tampak sepi. Atribut ormas HTI pun bahkan ditutup kain hitam. Pihak Hizbut Tahrir menegaskan mereka menempuh jalur hukum atas putusan pemerintah.

Seiring keputusan pemerintah membubarkan badan hukum perkumpulan atau ormas HTI, praktis keberadaan dan seluruh aktifitas ormas ini sudah tidak diakui lagi atau ilegal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya