Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas direspons positif sejumlah organisasi Islam, seperti PBNU dan MUI. Karena, ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (20/7/2017), seiring keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI, Polri tidak akan memberi lampu hijau pada kegiatan ormas ini.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Selasa 22 Januari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Selasa 22 Januari Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Selasa 22 Januari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Untuk itu, Kapolri mengingatkan agar ormas ini tidak merespons keputusan pemerintah dengan tindakan anarkistis.
Advertisement
Usai pencabutan status badan hukum, aktivitas HTI di kantor pusatnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tampak sepi. Atribut ormas HTI pun bahkan ditutup kain hitam. Pihak Hizbut Tahrir menegaskan mereka menempuh jalur hukum atas putusan pemerintah.
Seiring keputusan pemerintah membubarkan badan hukum perkumpulan atau ormas HTI, praktis keberadaan dan seluruh aktifitas ormas ini sudah tidak diakui lagi atau ilegal.