Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dilakukan karena pemerintah ingin hadir untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membela ormas, golongan, atau kelompok mana pun.
Tjahjo juga mengungkapkan, apabila seseorang ingin menyampaikan dan menggerakkan sebuah organisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
"Silakan orang mau menyampaikan aspirasi mau menggerakkan, mau mengorganisasi, mau berdakwah sesuai dengan agamanya masing masing, sesuai dengan program kerjanya masing-masing, silakan. Tapi sebagai organisasi yang ada di negara Republik Indonesia, ya harus ikut aturan negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Ia menegaskan, dasar negara Indonesia merupakan Pancasila. Jadi, ia berharap semua organisasi yang ada di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini negara yang sudah final, NKRI negara kesatuan, negara yang sudah final negara yang berbineka tunggal ika, negara yang sudah final memiliki landasan UUD 45. Itu saja kok intinya. Semua, termasuk PWI juga sama. Kalau PWI asas Pancasila," kata Tjahjo.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin ormas HTI baru-baru ini. Berdasarkan kajian, pemerintah menilai HTI sebagai ormas anti-Pancasila karena akan mendirikan negara khilafah.
Namun, HTIÂ telah membantah tudingan ini dan akan menggugat pemerintah melalui uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Apriliana Nurul)
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: