Sikap HTI atas Keterlibatan Para Dosen

Jubir HTI Ismail menilai, opsi kepada dosen anggota HTI suatu bentuk persekusi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jul 2017, 15:51 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 15:51 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Gugatan UU Ormas
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto selaku pemohon, mengikuti sidang perdana Pengujian Undang - undang Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto heran dengan pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang menyinggung soal keterlibatan dosen dengan HTI. M Nasir memberikan pilihan, pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari HTI atau apabila ingin bertahan di HTI, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang tidak tahu," kata Ismail di kantor DPP PKB sebelum rapat bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Kamis (27/7/2017).

Menurut Ismail, ini menjadi bentuk persekusi bagi para anggota mereka di seluruh Indonesia.

"Kan menurut pemerintah sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi. Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi," kata Ismail.

Ismail mengatakan, masih banyak penyandang status tersangka dan malah bebas berkeliaran. Bahkan, hingga memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

Menristekdikti M Nasir akan memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi yang terlibat HTI. 

"Harus mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," ujar M Nasir, Sabtu 22 Juli 2017.

Ia menyebutkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, maka pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari HTI atau apabila ingin bertahan di HTI, maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

"PNS bagian dari negara, maka harus mengikuti negara," ucap Nasir.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya