Pemprov DKI Terapkan Bulan Tertib Trotoar

Mulai awal Agustus ini, Pemprov DKI menerapkan bulan tertib trotoar. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 02 Agu 2017, 03:27 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 03:27 WIB

Fokus, Jakarta - Mulai awal Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar bulan tertib trotoar. Selain para pengendara sepeda motor, razia juga akan menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (2/8/2017), razia  digelar di sepanjang trotoar Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Sasarannya, para pengendara sepeda motor yang melintas di jalur trotoar. Mereka yang melanggar langsung ditilang petugas gabungan.

Razia dilakukan menyusul mulai diberlakukannya bulan tertib trotoar sepanjang Agustus ini. Selain pengendara sepeda motor yang  melintas, petugas juga menggembosi kendaraan yang memarkir di trotoar.

Bulan tertib trotoar yang diberlakukan mulai 1 - 31 Agustus mendatang ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan para pejalan kaki. Mereka yang melanggar, dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Selain pengendara sepeda motor, penertiban  juga dilakukan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.

Selasa sore, 1 Agustus 2017, lapak pedagang kaki lima yang berjualan di pintu keluar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dirazia petugas Satpol PP. Razia sempat diwarnai protes para pedagang yang nekat membuang makanannya ke jalan sebagai luapan kekesalan kepada petugas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya