KPK Periksa Andi Narogong dan Pengacara Miryam S Haryani

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2017, 11:50 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 11:50 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Andi Agustinus akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Selain Andi, penyidik memanggil penasihat hukum Miryam S Haryani, Demberger Panjaitan. Advokat dari kantor hukum Aga Khan itu diduga akan dikonfrontasi dengan Andi Narogong.

"Yang bersangkutan (Demberger Panjaitan) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Diah bungkam usai diperiksa penyidik pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu.

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya