Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara nihil," kata hakim Effendi Mukhtar saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Dengan begitu, Effendi memutuskan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, sah dan berdasar. Effendi menambahkan, KPK juga telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
Advertisement
"Karena petitum utama tentang penetapan tersangka telah ditolak, maka permintaan terhadap petitum lainnya tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum, maka harus ditolak seluruhnya," ucap Effendi.
Sebelumnya, Syafruddin sempat menggugat KPK di PN Jakarta Selatan, 3 Mei 2017 silam. Namun, gugatan tersebut sempat dicabut lantaran hendak melakukan perbaikan. Dia kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah memperbaikinya.
Pada kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka atas kasus penerbitan SKL BLBI kepada BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun dilakukan Syafruddin ketika menjabat Kepala BPPN.
Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul Nursalim agar segera kembali ke Indonesia guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul sendiri, diketahui bermukim di Singapura.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â