Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa Aseng, narapidana Lapas Nusakambangan ke Jakarta terkait kasus penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi. Aseng diduga mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi Nusakambangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, penyidik akan memeriksa Aseng untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Ada pertimbangan lain, kami lebih leluasa (memeriksa) di sini (Jakarta) daripada di sana (Nusakambangan)," kata Eko saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Dia khawatir Aseng akan mendapat intervensi dari narapidana lainnya jika diperiksa di Nusakambangan. Sebab, akan ada tudingan para napi lain sebagai pemesan ekstasi yang dikendalikan oleh Aseng.
"Kami kan juga enggak tahu, kalau pemesan (narkoba) kan bisa saja di lingkungan situ. Kemudian dia menggunakan kaki-kakinya di luar Lapas," ucap Eko.
Atas pertimbangan itu, ujar Eko, pihaknya memutuskan memeriksa Aseng di Jakarta. "Makanya kami tarik sajalah dengan pengawalan khusus ke Jakarta," tambah Eko.
Sebelumnya, Polri mengungkap penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda. Polisi mengungkapkan, sindikat jaringan 1,2 juta butir ekstasi ini tidak terkait dengan "pemain lama". Misalnya mendiang terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Saksikan video berikut ini: