Liputan6.com, Jakarta Terduga pengendali peredaran 1,2 juta pil ekstasi, Aseng, penghuni Lapas Batu Nusakambangan, dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2017) sore.
Pemindahan ini, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun, untuk mengungkap dan mengembangkan kasus 1,2 juta pil ekstasi itu.
"Kalau pemeriksaan di Lapas kepada yang bersangkutan pasti sudah dilakukan. Tetapi saya sudah mendapat informasi dari Kadiv PAS, bahwa Aseng dibon pinjam (dibawa) ke Polda Metro Jaya tadi siang," kata Ibnu, Kamis malam.
Menurut Ibnu, Aseng akan berada di Polda Metro Jaya hingga selesai pemeriksaan. Soal waktu, dia tak bisa memastikan kapan Aseng akan dikembalikan lagi ke Lapas Batu Nusakambangan.
"Aseng di Polda Metro sampai kasus selesai. Nantinya yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke NK," ujarnya.
Baca Juga
Ibnu berujar, sebagai aktor kunci, Aseng akan diperiksa terkait perannya, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut dia, tak tertutup kemungkinan ada petugas lapas yang terlibat dalam kasus ini.
"Untuk petugas hanya dimintai keterangan. Yang terindikasi belum ada. Tapi masih didalami. Nah saya kan belum cukup puas dengan hasil kerja ini. Rencananya saya akan ke sana, sekalian serah terima jabatan kalapas yang baru," kata dia.
Terkait kepemilikan ponsel, Ibnu mengatakan, berdasarkan keterangan Aseng, dia mendapat ponsel itu dari salah satu teman satu lapas yang kini sudah bebas. Namun, Ibnu masih akan mengklarifikasi hal tersebut.
"Temannya itu kan sudah diluar. Ya kita kejar," ujar Ibnu.
Dia juga mengatakan, soal dugaan penggunaan jaringan Wifi oleh Aseng masih didalami. Hal itu termasuk siapa yang memsang wifi tersebut. Jika memang terpasang, dia memastikan bahwa ada keterlibatan petugas lapas.
"Berarti kan ada kerjasama dengan petugas. Wifi kan ada yang pasang, tidak mungkin pasang sendiri. Pasti ada kerjasama dengan petugas. Kita cari kita lacak nanti, siapa petugas yang memfasilitasi itu. Tapi sampai sekarang wifi itu belum ada tuh," kata Ibnu.
Ibnu menambahkan, Aseng yang kedapatan menyimpan ponsel di dalam lapas langsung dikenai sanksi sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 47 ayat 1 huruf A dan B. Aseng ditempatkan di sel isolasi selama 12 hari dan bisa diperpanjang. Hak-hak Aseng, seperti remisi dan kunjungan keluarga, dicabut untuk waktu yang tidak ditentukan
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement