Kementerian Agama Cabut Izin Usaha First Travel

Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggara perjalanan umrah kepada First Travel.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 05 Agu 2017, 19:23 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 19:23 WIB

Fokus, Jakarta - Kisruh promo ibadah umrah yang digelar PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel terus berlanjut. Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Sabtu (5/8/2017), setelah paket promo umrah dengan biaya Rp 14,3 juta dicabut oleh otoritas jasa keuangan (OJK), kini giliran Kementerian Agama yang menjatuhkan sanksi tegas yakni izin penyelenggaraan ibadah umrah dicabut. Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai telah melakukan penelantaran jemaah.

Dengan sanksi tersebut, Kabag Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, menyatakan First Travel memiliki dua opsi. Yang pertama mengembalikan seluruh uang masyarakat yang telah mendaftar untuk perjalanan umrah. Yang kedua memberangkatkan jemaah dengan menggunakan travel lain tanpa adanya biaya tambahan.

Saat ini, Kementerian Agama juga telah mengidentifikasi adanya 3 hingga 4 travel ibadah umrah yang juga bermasalah. Izin travel tersebut juga akan dicabut karena kasus penelantaran jemaah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya