Liputan6.com, Jakarta - Curhatan stand-up comedian Muhadkly MT alias Acho terkait Apartemen Green Pramuka berujung ke meja hijau. Dia dilaporkan pihak apartemen atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasusnya telah ditangani kejaksaan dan siap disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, curhatan Acho yang dituangkan di blog dan akun Twitter-nya telah memenuhi unsur pidana. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang telah diperiksa polisi.
"Yang dilaporin konten akun Website dan Twitter yang isinya 'jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli'. Lalu 'Apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka'," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Menurut Argo, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan lantaran tulisan Acho tersebut. Atas dasar itu, pengelola melaporkan Acho ke polisi pada 5 November 2015 lalu.
"Dengan adanya tulisan itu, baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan (pihak) Green Pramuka," ucap dia.
Pihak kepolisian sejatinya telah memberikan ruang kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Namun karena upaya damai gagal, maka polisi pun melanjutkan proses hukum berdasarkan temuannya.
"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," ucap Argo.
Kasus yang menimpa aktor sekaligus komika ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Â
Â