Alasan Ahok Batal Bersaksi pada Sidang Buni Yani

Namun sidang Buni Yani batal menghadirkan Ahok karena jaksa memohon kepada majelis agar dizinkan membacakan keterangan saksi sesuai BAP.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Agu 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 13:49 WIB

Liputan6.com, Bandung - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok batal bersaksi daalm sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (8/8/2017), sebelumnya untuk mengantisipasi kemungkinan membludaknya pengunjung sidang terkait kehadiran Ahok, ratusan personel Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat bersiaga di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan di Jalan Seram Bandung.

Rencananya sidang ke-8 hari ini akan menghadirkan dua saksi ahli dan seorang saksi fakta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun sidang Buni Yani akhirnya batal menghadirkan Ahok karena jaksa memohon kepada majelis agar dizinkan membacakan keterangan saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini ditolak pihak terdakwa yang tetap meminta saksi fakta dihadirkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya