Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru kasus pembakaran terhadap M Alzahra atau Joya (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku masing-masing berinisial AL (19), KR (56), dan SD (27).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. AL berperan memukul dan menginjak-injak kepala korban.
Baca Juga
"KR dia memukuli perut dan punggung korban. Dia juga yang teriak, 'yang enak mah maling digebukin'," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Sementara SD berperan paling sadis dalam aksi main hakim sendiri ini. SD berperan membeli bensin, menyiramkan ke tubuh korban, dan membakarnya.
"Untuk saudara SD, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan dan pembakaran tersebut adalah reaksi spontan massa. Tidak adanya unsur perencanaan yang sistemik dalam aksi tak manusiawi itu.
"Termasuk saudara SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu. Sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA (korban)," ucap Asep.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Persoalan nanti berapa tahun (hukumannya) akan dikenakan kepada tiap pelaku sesuai perannya, nanti dalam persidangan ditentukan," jelas Asep.
M Alzahra alias Joya tewas secara mengenaskan dengan cara diamuk dan dibakar hidup-hidup, setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Senin, 1 Agustus lalu.
Saksikan video di bawah ini: