Rhoma Irama Ajukan Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 10 Agu 2017, 03:07 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 03:07 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Uji materi Undang-Undang Pemilu 2017 terkait syarat ambang batas pemilihan Presiden diajukan oleh Partai Idaman, Rabu siang, 9 Agustus 2017. Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (10/8/2017), Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai, aturan itu menghambat dirinya yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden.

Pendaftaran permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu 2017, diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. Didampingi sejumlah kader partai, Rhoma menyerahkan satu boks dokumen untuk kelengkapan berkas.

Rhoma menganggap, syarat ambang batas mengusung calon Presiden dengan ketentuan 20 persen kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional adalah cacat hukum.

Selain itu, Undang-Undang Pemilu 2017 akan menghambat niatnya untuk maju memperebutkan kursi orang nomor wahid di Indonesia pada tahun 2019 mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya