Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menutup agen perjalanan umrah dan wisata, First Travel. Kepolisian juga telah menetapkan pemilik agen ini sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kuasa hukum dari pelapor First Travel, Aldwin Rahadian menduga agen perjalanan umroh ini menggunakan skema ponzi, atau gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada jemaah haji.
Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Keuntungan bukan dari perolehan individu atau organisasi yang menjalankan usaha.
Advertisement
"Diduga pakai skema ponzi. Jadi yang nampung jemaah ratusan ribu dan yang diberangkatkan hanya sekian," ujar Aldwin di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Aldwin memperkirakan kerugian para calon jemaah umroh mencapai Rp 25 miliar.
"Kurang lebih kerugiannya Rp 25 miliar. Tapi di luar itu, masih puluhan ribu jemaah masih banyak," ungkap dia.
Selama dua tahun, kata Aldwin, banyak jemaah tidak diberangkatkan. Mereka yang diberangkatkan hanya orang-orang tertentu seperti polisi dan lawyer.
"Yang diberangkatkan rata-rata orang mengerti atau yang elite di tengah masyarakatnya. Seperti kepolisian, lawyer, dan lain-lain," ujar dia.
Aldwin berharap ada First Travel dan calon jemaah dapat menemukan titik temu. Sehingga kasus ini dapat terselesaikan sesuai hukum.
(Apriana Nurul Aridha)
Saksikan video menarik berikut ini: