Johannes Marliem Beri US$ 20 Ribu ke Terdakwa E-KTP Sugiharto

KPK menyatakan, saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2017, 20:43 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 20:43 WIB
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Irman (kanan) dan Sugiharto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, saksi kunci kasus korupsi e-KTP Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. KPK menegaskan, penanganan perkara e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu tetap berjalan.

"Dalam konteks penanganan perkara proses penyidikan (kasus e-KTP) terus berjalan. KPK akan jalan terus dengan tersangka SN (Setya Novanto) atau MN (Markus Nari). Kita terus dalami bukti-bukti," ujar Febri di KPK, Jumat (11/8/2017).

Nama Johannes Marliem beberapa kali disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Terakhir, dalam putusan vonis e-KTP untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto.

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Johannes Marliem merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.

Sebab, Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI. Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun lamanya.

Dalam sidang vonis Kamis 20 Juli 2017, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Seperti dilansir Antara, hakim mengatakan, sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang dari berbagai pihak. Irman menerima uang US$300 ribu yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan US$ 200 ribu dari terdakwa II.

"Terdakwa II menerima US$ 30 ribu dari Paulus Tannos dan uang US$ 20 ribu yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp 150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP divonis lima tahun penjara.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya