Hal yang Memberatkan Vonis 2 Terdakwa Kasus E-KTP

Sedangkan untuk hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan mengembalikan uang kepada KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 14:07 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Sidang e-KTP (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut dan divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP dituntut dan divonis lima tahun penjara.

Menurut Hakim John Halasan Butar Butar, vonis tersebut diberikan kepada mereka lantaran keduanya tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Merugikan negara dan masyarakat pada umumnya, e-KTP merupakan program penting, dan strategis, perbuatan masif, dampak masih dirasakan sampai saat ini, banyak masyarakat yang belum punya e-KTP," ujar Hakim John dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Keduanya juga dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sedangkan untuk hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan mengembalikan uang kepada KPK.

"Keduanya juga merupakan Justice Collaborator (JC), dan permohonan sebagai JC diterima," kata Hakim John.

Dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada Irman selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Sugiharto penjara lima tahun denda 400 juta dengan ketentuan, jika tak dibayar pidana kurungan enam bulan," ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Menurut hakim, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Mereka memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya